Bejat, Korban Dicekoki Miras, Diperkosa Bergiliran di 2 Lokasi
Minggu, 19 Desember 2021 – 00:37 WIB
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Antara/jpnn)