Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang

Senin, 11 November 2024 – 21:45 WIB
Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang - JPNN.COM
Gabungan ormas tolak kehadiran distributor miras di Serang. Foto: dok PPIN

jpnn.com, BANTEN - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Peduli Industri (PPIN) menolak keras kehadiran distributor minuman keras jenis Anggur Merah (AM) di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Sekretaris Jendral PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa, menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten.

Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.

"Provinsi Banten sebagai daerah seribu santri jangan sampai ternodai dengan adanya industri peredaran miras ilegal ini jelas melukai hati masyarakat banten dan juga cita-cita pendirian Provinsi Banten. Oleh karenanya kami dari PPIPN siap bergerak bersama masyarakat dan pihak terkait untuk menindak peredaran miras di Banten," kata Tisna, Minggu (10/11).

Dia menambahkan peredaran miras yang dilakukan oleh distributor berkedok perusahaan jasa transportasi itu harus dihentikan.

"Miras sebagai akar dari penyakit masyarakat seharusnya bisa dikontrol secara tegas. Bila perlu tutup agen-agen nakal yang menyalahi aturan dari NIB perusahaannya. Kita akan kontrol dan gandeng pihak disperindagkop untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal yang masih mengecerkan kepada penjual jamu dan lain-lain," ujarnya.

Senada dengan PPIN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN) Provinsi Banten RI juga menolak peredaran minuman keras di Banten. 

Dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan. Setelah sebelumnya, telah melakukan kunjungan ke distributor miras itu bulam lalu.

Provinsi Banten sebagai daerah seribu santri jangan sampai ternodai dengan adanya industri peredaran miras ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News