Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bejat Luar Biasa, Bapak Garap Anak Tiri Berkali-kali

Rabu, 03 Agustus 2016 – 08:51 WIB
Bejat Luar Biasa, Bapak Garap Anak Tiri Berkali-kali - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - PONDOK AREN- Aksi yang dilakukan R (32) sungguh bejat. Lantara tergoda kemolekan tubuh ia tega mencabuli ER (16) yang merupakan anak tirinya. Kejadian ini terjadi dari Juli 2015 sampai Juli 2016 di rumah kontrakannya di Kampung Priangan, Pondok Kacang, Serpong Utara, Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, pengungkapan kasus ini lantaran ada laporan dari nenek korban, EP. “EP datang ke Mapolres Tangsel mengadu jika cucunya telah dicabuli oleh bapak tirinya,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (2/8).

Ayi menambahkan, EP mendatangi Mapolres pada Jumat (29/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian korban dilakukan visum dan hasilnya di alat kemaluan korban sobek. “Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Senin (1/8) sekitar pukul 23.37 WIB tersangka berhasil diringkus anggota,” tambahnya.

Tersangka tak bisa berkutik saat diringkus petugas. Ayi menjelaskan tersangka terpaksa menyetubuhi ER lantaran tergoda kemolekan anak tirinya. Dari Juli 2015 sampai Juli 2016 setidaknya tiga kali pelaku menyetubuhi korban di kontrakannya.

Malam hari dipilih pelaku lantaran istri tidak ada di rumah karena kerja malam. “Tak hanya disetubuhi, korban juga kerap dipeluk, diraba dan dicium. Korban tak bisa berkutik lantaran diancam,” jelasnya.

Pria yang bekerja sebagai kolektor ini hanya bisa pasrah digelandang polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. Dalam peristiwa ini polisi mengamanan barang bukti berupa seprai warna hijau, celana pendek warna merah, kaus warna biru tua, bahu tidur, BH dan celana dalam korban.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, EP yang merupakan nenek korban baru mendatangi Polres Tangsel hari Jumat lalu. “Berdasarkan keterangan EP, cucunya baru berani cerita kepadanya setelah lebaran, itupun setelah berhasil lari dari kontrakan pelaku,” katanya.

Samian menuturkan pelaku diancam dengan pasal 81 Jo 82 undang-undang RI nomor 25 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. “Atau denda minimal Rp 300 juta dan maksimal Rp 600 juta,” jelasnya.

PONDOK AREN- Aksi yang dilakukan R (32) sungguh bejat. Lantara tergoda kemolekan tubuh ia tega mencabuli ER (16) yang merupakan anak tirinya. Kejadian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News