Bejat! MU Perkosa 2 Anak Kandung Sejak 2020, Begini Modusnya
jpnn.com, BENGKULU TENGAH - Personel Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah menangkap MU (46), warga Kecamatan Karang Tinggi atas kasus pemerkosaan.
Korban aksi bejat MU ialah anak kandungnya sendiri yang berusia 13 dan 15 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Polres Bengkulu Tengah Aipda M Farizal Susanto, Sabtu (27/8).
"Kami menangkap pelaku yang dilaporkan diduga menyetubuhi dua anaknya sendiri," kata Farizal.
Kasus ayah perkosa anak kandung dengan tersangka MU telah terjadi sejak 2020.
Namun, kedua korban baru berani melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibunya baru-baru ini.
Menurut Farizal, MU menyetubuhi anak sendiri pada siang hari ketika istrinya tidak berada di rumah.
Sebelumnya kedua korban yang ketakutan tidak berani melawan dan menceritakan ulah bejat ayahnya kepada siapa pun, termasuk ibunya.
"Akhirnya kedua korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan melaporkan perbuatan sang ayah ke Polres Bengkulu Tengah," ujar Farizal.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak menangkap MU di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah guna menjalani pemeriksaan. (antara/jpnn)