BEJAT: Oknum Brimob yang Mengenakan Pakaian Seragam Merenggut ‘Kesucian’ Gadis 13 Tahun
Namun, terdakwa mengatakan jika hubungan yang dilakukan layak suami istri sebanyak 7 kali itu sebagian besar atas ajakan korban.
“Saya hanya ajak dua kali, sisanya ajakan dia (Nabita, red),” kata Nifran seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Kamis (14/1).
Pelaku juga mengaku jika dirinya pernah sekali mengambil gambar (maaf) kemaluan korban. “Tapi itu tak lama, hanya sekali setelah itu saya langsung hapus. Soal upload foto di Media Sosial itu tidak benar,” ujarnya.
Ketua Majelis Esther Siregar dan didampingi dua Hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu dalam sidang sempat mencecar Nifran karena sebagai aparat penegak hukum Nifran telah menunjukan perilaku buruk.
“Tentu prilakumu ini telah mencoreng nama baik penegak hukum,” cecar hakim. Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan 2 Junto, Pasal 82 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP.(tr-01/jfr) Pasal 64 KUHP.(tr-01/fri/jpnn)