Bekas Anggota Banggar DPR Ditahan
Sabtu, 02 Juli 2011 – 07:33 WIB
Menurut IB, uang ucapan terimakasih itu yang bermasalah sebesar Rp 5 M tersebut sudah dirinya setor kembali ke kas daerah Pemprov Papua Barat lewat bank BNI 46 Jayapura secara lunas. Bahkan dilebihkan untuk negara Rp 10 juta, artinya kerugian negara sudah tidak ada lagi.
"Jadi penyidik tidak cermat menelaah undang-undang, seharusnya pelaku korupsi itu masih dalam korporasi, menyalahgunakan jabatan, seperti Sekda saat itu, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Papua Barat dan Bendahara Pemda Papua Barat serta atasannya. Mereka lah yang dalam korporasi. Tidak mungkin uang itu cair jika tidak ada persetujuan dari mereka-mereka itu. Inilah yang disebut korupsi berjamaah. Jangan dong tebang pilih seperti saya yang ditahan di Polda selama 3 bulan dan tidak ada pemeriksaan sampai dibawa ke Manokwari," terangnya.
Ditambahkan, soal dirinya mau beli apa dengan uang ucapan trimakasih tersebut, itu sudah menjadi hak dirinya, artinya uang itu resmi diterima dari ucapan terima kasih gubernur, bukan dari hasil narkoba atau debetur/kredit di bank, kemudian tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan, atau mentransfer harta kekayaan, itu baru disebut tindak pidana pencucian uang.