Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bekas Anggota Banggar DPR Ditahan

Sabtu, 02 Juli 2011 – 07:33 WIB
Bekas Anggota Banggar DPR Ditahan - JPNN.COM
JAYAPURA-Kasus dugaan pencucian uang di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang melibatkan bekas anggota Banggar DPR RI berinisial IB telah dilimpahkan ke Kejaksaan Manokwari. IB yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos (Grup JPNN) melalui telepon selulernya membenarkan kalau dirinya kini sudah berada di Manokwari dan ditahan di Kejaksaan Negeri Manokwari.

Untuk diketahui, kasus ini awalnya ditangani Polda Papua dan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, maka IB dilimpahkan ke Kejati Papua dan oleh   Kejati dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari.

Berdasarkan berkas dan bukti-bukti pemeriksaan yang masuk ke Kejati Papua, tersangka IB diduga menerima dana sebesar Rp 5 M. Dana tersebut diberikan oleh  Pemprov Papua Barat atas jasa IB membantu mengawal persetujuan kucuran anggaran pembangunan sebesar Rp 3,7 triliun  ke Papua Barat saat dibahas di DPR tahun 2007

IB menjelaskan, dirinya tidak mengetahui ucapan terimakasih dari Gubernur Papua  Barat diberikan oleh ME itu dananya dari mana datangnya dan dirinya juga tidak pernah memintanya sama sekali. "Setelah kasus ini terkuak,  baru saya mengetahui bahwa dana itu dikeluarkan oleh CA selaku Sekda Papua Barat saat itu, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Barat berinisial ES dan Bendahara Pemda Papua Barat berinisial ME atas perintah atasan mereka. Dana itu diambil dari DPA SKPD Setda Provinsi Papua Barat Tahun 2009 dari mata anggaran bantuan sosial kemasyarakatan, yang tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006 setelah diubah dengan No 59 Tahun 2007," katanya.

JAYAPURA-Kasus dugaan pencucian uang di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang melibatkan bekas anggota Banggar DPR RI berinisial IB telah dilimpahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close