Bekas Caleg Jual ABG
jpnn.com, CILEGON - Bekas calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Serang, Banten, Nurhasanah dituntut pidana lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (13/8). Nurhasanah dianggap bersalah melakukan pidana perdagangan orang.
Selain pidana penjara, Nurhasanah juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. “Kami tuntut pidana selama lima tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Ria Harahap.
Pada persidangan yang berlangsung tertutup itu Nurhasanah dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Nurhasanah mempekerjakan AS (14) di Salon RF, Jalan Raya Anyar, Lingkungan Ramanuju Baru, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Gadis anak baru gede (ABG) asal Lampung Selatan itu bekerja sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
BACA JUGA: 19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku
Sabtu (6/3) lalu, salon milik Nurhasanah digerebek polisi. Saat digerebek, polisi menemukan AS sedang berhubungan intim dengan Rowani. Lelaki hidung belang itu dipergoki sedang tak berbusana di lantai dua salon bersama AS.
Pada persidangan itu JPU juga membacakan tuntutan pidana untuk Rowani. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk terdakwa Rowani dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan,” kata Ria.