Bekas Caleg NasDem Ini Didakwa Korupsi Rp 43,3 di Proyek Pembangkit
Senin, 06 Juli 2015 – 22:00 WIB
Hal itu mengacu pada pasal yang didakwakan, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)