Bekas Dirut IM2 Divonis Empat Tahun, Bayar Rp 1,3 Triliun
Senin, 08 Juli 2013 – 17:30 WIB
JAKARTA -- Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis empat tahun tahun penjara dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian pengunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7). Indar dianggap terbukti bersalah dalam perkara ini. Indar dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan putusan terhadap Indar Atmanto dengan pidana penjara empat tahun," kata Hakim Antonius, membacakan amar putusan untuk Indar, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara tiga bulan. Lebih dari itu, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum PT Indosat dan PT IM2, membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,358 triliun.
JAKARTA -- Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis empat tahun tahun penjara dalam perkara korupsi penyalahgunaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
Selasa, 19 November 2024 – 23:50 WIB - Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Klasemen Sementara Grup C: Timnas Indonesia Terbang, Arab Saudi Melorot
Selasa, 19 November 2024 – 22:05 WIB - Pilkada
Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot
Selasa, 19 November 2024 – 21:43 WIB - Riau
Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
Selasa, 19 November 2024 – 22:58 WIB - Sport
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Bungkam Arab Saudi, Marselino Amazing
Selasa, 19 November 2024 – 21:59 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB