Bekas Kandang Kambing Jadi Pabrik Senpi Rakitan
Jumat, 19 September 2014 – 15:19 WIB
Akibat perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hry/rnn/p5/c1/fik)