Keempat tersangka dijerat dengan tuduhan memperkaya diri, orang lain atau korporasi serta menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau orang lain yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan empat bekas petinggi Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) karena diduga korupsi