Bekas Petinggi Peruri Ditahan
Rabu, 24 November 2010 – 04:09 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan empat bekas petinggi Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) karena diduga korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan biaya operasional direksi (biopsi) tahun 2000-2007. Mereka yang ditahan termasuk mantan Dirut Peruri M Kusnan Martono, mantan Direktur Logistik Marlan Arief, mantan Direktur Pemasaran Suparman, dan mantan Direktur Produksi Abu Bakar Baay. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap menyebutkan, keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung Selasa (23/11) malam sampai 12 Desember 2010. "Demi kepentingan penyidikan keempatnya kita tahan," ucap Babul saat menggelar jumpa pers, Selasa (23/11) malam.
Berdasar hitungan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), lanjut Babul, dalam kasus ini negara dirugikan mencapai Rp 11.326.931.112. Adapun modus korupsi yang digunakan para tersangka yakni dengan menarik seluruh dana biopsi dari kas perusahaan secara sekaligus dan langsung dibebankan sebagai biaya pembukuan perusahaan.
Uang tadi, lanjut Babul, kemudian ditabung ke rekening pribadi Direktur Keuangan Islamet. Dalam kasus ini, kejaksaan sempat menetepakan Islamet sebagai tersangka namun gugur demi hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia awal 2010 lalu.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan empat bekas petinggi Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) karena diduga korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Akun Fufufafa, Begini Respons Projo
-
Serahkan Paritrana Awards 2024, Wapres Berharap Universal Coverage Jamsostek Terus Ditingkatkan
-
Sebegini Kekayaan Jokowi Sejak jadi Wali Kota-Presiden RI
-
Sengketa Tanah di Pramuka Ujung, Kuasa Hukum Terdakwa Cecar Saksi Ahli
-
Kumpulkan Para Pejabat TNI dan Polri di IKN, Jokowi Minta Lindungi Perempuan Dan Anak
BERITA LAINNYA
- Sosial
Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
Minggu, 15 September 2024 – 15:26 WIB - Humaniora
Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik
Minggu, 15 September 2024 – 15:03 WIB - Hukum
Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba
Minggu, 15 September 2024 – 13:22 WIB - Hukum
Kapolda Sulsel Diminta Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
Minggu, 15 September 2024 – 12:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jumpa Pers Kadin Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas, Wartawan Dilarang Masuk
Minggu, 15 September 2024 – 13:55 WIB - Liga Indonesia
Semen Padang FC Mencari Pelatih Baru, Siapa yang Mau?
Minggu, 15 September 2024 – 16:32 WIB - Gosip
Ruben Onsu: Sudah Bukan Kecewa Lagi, Tetapi Marah
Minggu, 15 September 2024 – 15:15 WIB - Kriminal
Mantan Bupati Jembrana & Istri Meninggal tak Wajar, Siapa Pelakunya?
Minggu, 15 September 2024 – 13:49 WIB - Liga Indonesia
Arema Petik Kemenangan Pertama, PSM Turun dari Puncak Klasemen
Minggu, 15 September 2024 – 17:30 WIB