Bekas Sekda Bandung Resmi Tersangka
Senin, 01 Juli 2013 – 15:55 WIB
Dijelaskan Johan, Dada Rosada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Penetapan sejak tanggal 1 Juli 2013," tegasnya.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan Setyabudi, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana serta Pelaksana Tugs Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat sebagai tersangka. Selain Dada dan Edi, para tersangka ini sudah dijebloskan ke sel tahanan. (boy/jpnn)