Bekas Sekjen KY Diperiksa Kejagung
jpnn.com - JAKARTA-- Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang staf Komisi Yudisial, Al Jona Kautsar.
Dua saksi yang diperiksa adalah bekas Sekretaris Jenderal KY Muzayiin Mahbub, dan Pimpinan Cabang BRI Veteran, Jakarta Pusat Arief Suhirman.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (7/5) di Jakarta.
Seperti diketahui, Al Jona merupakan staf KY yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai KY.
Dia diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) rekapitulasi yang mencapai selisihnya lebih dari Rp 4 miliar. Uang hasil mark up tersebut diduga disimpan di rekening pribadinya. (boy/jpnn)