Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU

Sabtu, 18 Mei 2013 – 14:04 WIB
Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU - JPNN.COM
Jika KPU tidak mengecualikan narapidana politik dalam aturannya, menurut Ferry, maka para mantan aktivis yang pernah menjadi narapidana politik karena berseberangan dengan rezim orde baru, tidak memiliki kesempatan maju ke parlemen. Padahal mereka juga ikut berjuang demi kemajuan demokrasi.

Dalam UU No.8/2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, seorang tersangka selama masih belum divonis sebagai terpidana masih dibolehkan diajukan oleh Partai Politik sebagai Caleg. Begitu pun seorang mantan narapidana, setelah 5 tahun menjalani hukuman boleh dicalonkan selama tidak mengulangi lagi kejahatan pidana.

"Pertanyaanya apakah tahanan politik yang selalu dikampanyekan rezim orde baru sebagai penjahat atau melakukan tindakan subversif (melawan negara) bisa menjadi caleg?" tanyanya.

Sementara itu, Pengamat Pemilu Ray Rangkuti menyatakan tidak masalah caleg berlatar napol maju menjadi caleg. Karena. masyarakat pemilih sudah cerdas untuk menentukan pilihan.

JAKARTA - Mantan narapidana (napi) yang maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Ferry Jualiantono, menilai seharusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News