Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU
Sabtu, 18 Mei 2013 – 14:04 WIB
Dalam UU No.8/2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, seorang tersangka selama masih belum divonis sebagai terpidana masih dibolehkan diajukan oleh Partai Politik sebagai Caleg. Begitu pun seorang mantan narapidana, setelah 5 tahun menjalani hukuman boleh dicalonkan selama tidak mengulangi lagi kejahatan pidana.
"Pertanyaanya apakah tahanan politik yang selalu dikampanyekan rezim orde baru sebagai penjahat atau melakukan tindakan subversif (melawan negara) bisa menjadi caleg?" tanyanya.
Sementara itu, Pengamat Pemilu Ray Rangkuti menyatakan tidak masalah caleg berlatar napol maju menjadi caleg. Karena. masyarakat pemilih sudah cerdas untuk menentukan pilihan.