Bekingi Ilegal Logging, Oknum Brimob Mendekam di Penjara
“Hasil penyidikan diduga kuat oknum Brimob sebagai pemilik kayu tanpa ada dokumen sah tersebut,” bebernya.
Dalam perkara itu pihaknya berupaya maksimal agar prosesnya cepat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Lebih cepat pemberkasannya selesai lebih baik hingga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Polres Muko-muko Jumat (16/10) lalu mengamankan puluhan balok kayu ilegal yang diangkut dengan dua truk.
Mobil truk BD 8606 CU bermuatan 45 balok dikemudikan RS, warga Kota Bengkulu dan FA, warga Kecamatan Ipuh. Sedangkan truk BA 8246 ZU berisikan 50 balok dikemudikan IJ, warga Ipuh selaku tukang ukur.(900/ray/jpnn)