Barang bukti yang disita polisi terdiri atas speaker, CPU, DVD, amplifier, printer, dan pisau. Para tersangka bakal dijerat pasal 33 ayat 1 huruf 3E 5E KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.(zim/yan/JPNN/c15/dwi)
TIGA siswa salah satu SMK di wilayah Bojonegoro dibekuk polisi karena menjadi anggota sindikat pencurian. Mereka dan anggota komplotan lainnya