Bekuk Penebar Hoaks 110 Juta e-KTP Tiongkok Kalahkan Prabowo
Rabu, 21 November 2018 – 15:40 WIB
Sedangkan jerat untuk tersangka adalah Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyebar kabar yang bisa menimbulkan kerusuhan. "Dengan sanksi hukuman penjara paling lama dua tahun," pungkas Dedi. (dna/ce1/JPC)