Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bekuk Penebar Hoaks 110 Juta e-KTP Tiongkok Kalahkan Prabowo

Rabu, 21 November 2018 – 15:40 WIB
Bekuk Penebar Hoaks 110 Juta e-KTP Tiongkok Kalahkan Prabowo - JPNN.COM
Screenshot video berkonten hoaks yang diunggah SY di YouTube. Foto: YouTube

Sedangkan jerat untuk tersangka adalah Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyebar kabar yang bisa menimbulkan kerusuhan. "Dengan sanksi hukuman penjara paling lama dua tahun," pungkas Dedi. (dna/ce1/JPC)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar berita bohong alias hoaks berinisial SY yang mengunggah video tentang e-KTP.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News