Bekukan 10.249 Penerima Bansos Tak Sesuai Klasifikasi, Mensos: Harus Diberikan Shock Therapy
jpnn.com, JAKARTA - Kepatuhan Kementerian Sosial (Kemensos) terhadap Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) membuahkan hasil baik.
Ini setelah terdeteksinya 10.249 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT) yang tidak sesuai klasifikasi melalui sistem di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dari data tersebut akhirnya diketahui mereka yang menerima bansos, di antaranya menjabat sebagai direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.
“Padahal kalau dicek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi realitanya mereka miskin,” beber Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pembekuan data merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako/BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.
“Keputusan kita, harus diberikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” tegas Mensos Risma.
Mensos Risma juga telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut agar dilakukan pengecekan data kembali.