Bekukan Rekening, Istri dan Sopir Akil Ikut Dicegah
Jumat, 11 Oktober 2013 – 07:09 WIB
JAKARTA - Bisa jadi, ini pertanda bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kalau rekening Akil ada yang diblokir. Jika benar dikenakan TPPU, dia harus siap membuktikan kalau semua hartanya legal.
Dia lantas menyebut kalau pemblokiran itu merupakan hal yang lumrah dalam proses penyidikan. Versi Johan, saat seseorang dijadikan tersangka penyidik akan melakukan asset tracing. Kadang, diperlukan pemblokiran agar tidak ada penambahan atau pengurangan dalam rekening.
Ditanya apakah itu membuat Akil makin dekat dengan penerapan pasal TPPU, Johan mengaku tidak tahu pasti. Alasannya, hingga kini belum ada pembahasan di level penyidik maupun pimpinan. Namun, bukan berarti Akil sudah bisa bernafas lega karena menganggap tidak dikenakan pasal itu.