Bela Alvin Lim, LQ Indonesia Lawfirm Somasi Kapolri
“Dan kemudian menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau dan mendesak kejaksaan untuk memproses aduan tersebut. Kemudian, Sru Astuti yang keberatan atas video tersebut membuat aduan ke kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah," kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono.
Dalam waktu seminggu sejak dilaporkan, LP digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi Tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai Tersangka.
Anehnya, kepolisian malah sampai sekarang belum memeriksa Hadi.
Diduga pihak kepolisian dengan sengaja melakukan ‘penyelundupan hukum’ dan rekayasa kasus dengan sengaja tidak memeriksa Hadi sehingga fakta dan kejelasan perkara yang dituduhkan sebagai pencemaran tidak terbukti.
Padahal jelas sudah ada rekaman pembicaraan dan bukti transfer dana ke rekening Hadi oleh Korban Phioruci.
Mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Advokat tentang Hak Imunitas advokat di mana dalam menjalankan tugas seorang advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata, LQ Indonesia Lawfirm menyurati agar Kapolri segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut.
Namun, surat tersebut tidak pernah dijawab dan ditanggapi oleh kepolisian sehingga patut diduga Kepolisian berniat dengan sengaja membiarkan terjadinya penyelewengan tersebut.
Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Mabes Polri seharusnya tidak boleh dijalankan karena melanggar Pasal 16 UU Advokat. Lex spesialis derogates Lex Generalis yang artinya hukum khusus berada diatas hukum umum, sehingga UU Advokat yang mengatur seorang advokat harus didahulukan di atas hukum pidana umum seperti pencemaran nama baik dan fitnah.