Kamaruddin Jadi Tersangka, LQ Indonesia: Polri Mencoreng Citra Penegak Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Heboh di kalangan advokat menyikapi penetapan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Hal itu mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan praktisi hukum di Indonesia.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono mengatakan oknum Polri diduga sudah melanggar pasal 16 UU Advokat yang mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
Hal itu disampaikannya menanggapi penetapan tersangka Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak.
"Kedua advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat," kata dia.
Bambang Hartono lebih lanjut membongkar modus oknum penegak hukum, pertama aktor atau pelakunya adalah oknum Dittipidsiber.
Modus yang digunakan adalah pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Kedua advokat yang dijadikan tersangka diterapkan pasal pidana yang sama. Padahal di ketahui kedua advokat tersebut sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya, jadi tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah," ujar dia.