Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bela Anies Baswedan, Anggota Dewan Ini Jelaskan Perbedaan Perluasan Lahan Ancol dengan Reklamasi

Kamis, 02 Juli 2020 – 17:51 WIB
Bela Anies Baswedan, Anggota Dewan Ini Jelaskan Perbedaan Perluasan Lahan Ancol dengan Reklamasi - JPNN.COM
Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad meminta publik tidak buru-buru mengutuk langkah Gubernur Anies Baswedan terkait perluasan reklamasi Ancol.

Riano mengatakan, akan lebih bijak jika masyarakat menunggu penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang konsep penataan dan pengelolaan pengembangan kawasan Ancol.

Kepgub Anies memberi izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi guna perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi seluas 155 hektare (ha).

"Kita lihat dulu nanti apa alasan penerbitan izin itu dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun," kata Riano.

"Saya masih menunggu penjelasan Anies soal rencana penataan tata ruang dan tata wilayah di atas lahan yang dimaksud," katanya.

Menurut dia, izin penerbitan perluasan dan pemanfaatan pulau kawasan yang sudah jadi daratan tidak sama dengan membangun pulau baru reklamasi.

Menurut Riano, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan. Sedangkan untuk pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya dengan memastikan semua aturan yang terkait dipatuhi.

"Hasil reklamasi di masa lalu faktanya sudah jadi daratan, sekarang yang terpenting harus difokuskan untuk kepentingan publik. Jadi, pemanfaatan atau perluasan itu beda dengan melanjutkan reklamasi," tutur Riano.

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad melakukan akrobat kata-kata demi membela Gubernur Anies Baswedan dan reklamasi Ancol

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close