Bela Bacaleg Gagal, DPP Demokrat Adukan KPU Sumut ke Bawaslu
Kamis, 13 Juni 2013 – 08:23 WIB
Jhonny Allen tidak menampik Tahan pernah divonis setahun oleh PN Medan pada 15 Desember 2009 dalam kasus aksi unjuk rasa mendesak pembentukan Provinsi Tapanuli. KPU Sumut mencoretnya karena jeda pascamenjalani hukuman belum genap lima tahun. Namun, menurut Jhonny Allen, kasus tersebut tidak bisa menggugurkan Tahan sebagai caleg.
"Karena fakta, dia saat ini adalah anggota definitif DPRD Sumut. Masak mau maju lagi untuk jabatan yang sama dinilai tidak memenuhi syarat? Misal Anda ini sekarang ini kan wartawan aktif, masak tiba-tiba mau melamar lagi sebagai wartawan dianggap tidak memenuhi syarat? Ada apa dengan KPU Sumut?" sergah JAM, panggilan akrabnya.
Kalau toh akhirnya Tahan tetap gagal nyaleg, apakah jabatannya sebagai sekretaris DPD Demokrat Sumut juga akan dievaluasi? JAM tidak menjawab tegas.