Bela Bamsoet, Junimart Anggap Benny K Harman Kurang Cermat soal PPHN
Amendemen tersebut, kata Junimart, untuk menambah masing-masing satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR, sehingga dapat menetapkan PPHN dan Pasal 23 tentang kewenangan DPR yang bisa mengembalikan RAPBN manakala tidak sesuai PPHN.
"Proses menuju amendemen memang masih panjang dan harus mengacu pada tata cara serta mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NRI 1945," tutur anggota DPR Dapil III Sumut itu.
Saat ini, katanya, MPR RI periode 2019-2024 sedang menyusun draf PPHN tersebut. Sesuai dasar rekomendasi MPR di dua periode sebelumnya, MPR periode 2019-2024 diharapkan dapat mendorong PPHN dengan payung hukum yang lebih kuat. Tujuannya agar seluruh kepentingan politik bisa patuh menjalankannya. Sekaligus agar PPHN tidak bisa diterpedo dengan Perppu.
Wakil ketua Komisi II DPR itu menambahkan, arus besar itulah yang harus direspons oleh MPR. Bahwa nanti apakah akan dilakukan amendemen terbatas untuk mengakomodir arus besar tersebut, ataukah justru kembali seperti dulu lagi oleh undang-undang, sangat tergantung pada dinamika politik yang ada.
Baca Juga: HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027
"Sangat tergantung pada stakeholders di gedung parlemen, yaitu para pimpinan partai politik, kelompok DPD, para cendekiawan, para akademisi, para praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," tandas Junimart Girsang. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: