Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bela Fahri, Mahfudz: Kader yang Dipenjara kok Tidak Dipecat?

Selasa, 12 April 2016 – 17:18 WIB
Bela Fahri, Mahfudz: Kader yang Dipenjara kok Tidak Dipecat? - JPNN.COM
Mahfudz Siddiq. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyindir keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat Fahri Hamzah sebagai kader. Maklum, dia kini bisa dikatakan senasib dengan Fahri setelah dicopot dari jabatannya sebagai ketua Komisi I oleh Fraksi PKS.

Menurut Mahfudz, pemecatan terhadap Fahri hingga kini masih menjadi pertanyaan oleh kader maupun masyarakat. Pasalnya, alasan pemecatan itu hanya karena Fahri tak sependapat dengan partai. 

"Pak Fahri cuma berbeda pendapat, keputusannya dipecat. Sementara yang terbukti melakukan tindak pidana dan bahkan sekarang dipenjara, itu tidak ada tindakan pemberian dispilin dari partai," kata Mahfudz kepada wartawan di gedung DPR Jakarta, Selasa (12/4).

Tapi, lanjut politikus PKS yang kini menjadi anggota biasa di Komisi IV DPR, yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan kader hanya DPP partainya.

"Yang bisa jawab ya DPP. Kalau pertanyaan sih nggak pernah putus-putus, cuma yang berwenang memberikan jawaban ya DPP.  Karena pertanyaan masih muncul, artinya belum ada jawaban," jelasnya.

DPP PKS kini masih menjadi sorotan pasca memecat kadernya yang vokal di DPR, Fahri Hamzah. Mantan Wasekjen partai yang kini dipimpin Mohamad Sohibul Iman, dinilai tidak patuh pada partai. 

Kemarin Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengumumkan perombakan besar-besaran di internal fraksinya di DPR. Salah satu yang terkena rotasi adalah Mahfudz, dari ketua komisi I menjadi anggota komisi IV. Banyak pihak menduga pencopotan Mahfudz karena ia dekat dengan Fahri Hamzah yang lebih dulu dipecat, tapi hal ini sudah dibantah oleh Jazuli. (fat/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close