Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak, Yusril Berkata Begini
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menuturkan bahwa aturan tidak menyatakan bahwa presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak.
"Ini adalah konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, dan jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45,” tuturnya.
Yusril menjelaskan bahwa jika presiden tidak boleh berpihak, maka seharusnya jabatan presiden dibatasi hanya untuk satu periode.
Jika ada pihak yang ingin presiden bersikap netral, Yusril mempersilakan pihak tersebut untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
“Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Presiden Joko Widodo tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak,” jelas Yusril.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu mengaku berani berdebat ihwal ungkapan tidak etis yang diarahkan kepada Presiden Jokowi jika dia berpihak pada salah satu kandidat.
Hal pertama yang harus digarisbawahi adalah perbedaan antara norma etik dengan code of conduct.
"Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.