Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak, Yusril Berkata Begini
jpnn.com - Guru besar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membela pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dirinya boleh kampanye dan memihak di pemilu.
Dia menegaskan Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, baik untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif.
Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Menurut Yusril, pada Pasal 280 UU Pemilu secara spesifik menyebut di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
“Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya,” ucap Yusril dalam keterangannya, Kamis (25/1).
Sementara, Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
Kendati begitu, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye.
“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak,” kata dia.