Bela Newmont, Menkeu Dinilai Langgar Konstitusi
Senin, 16 April 2012 – 23:17 WIB
Menurut Yanuar, uji substansi secara analisis yang diambil dari data publik menunjukkan bahwa transaksi penyerapan 7 persen saham NNT oleh PIP (Pemerintah) adalah “Investasi Jangka Panjang Permanen”, yang dalam kriterianya masuk kategori “Penyertaan Modal Pemerintah Pada Badan Usaha Lainnya yang bukan milik negara” (PSASP 06.15 huruf (a).
"Pada akhirnya, wewenang konstitusi DPR atas semua proses APBN adalah melekat. Dimana, dalam perkara ini cukup jelas, yang digunakan adalah BLU yang secara tegas dinyatakan tidak terpisahkan dari APBN, sebagaimana tersurat dalam PSAP 11. 16: “Badan Layanan Umum (BLU) menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan. Termasuk dalam BLU antara lain adalah rumah sakit, 38 universitas negeri, dan otorita." katanya.
Yanuar memaparkan, atas dasar keteraturan dan tata cara pengelolaan keuangan negara yang berlaku dalam hirarki ketatanegaraan Undang Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara melalui SAP yang berlaku, saya berpendapat kewenangan DPR untuk mengawasi dan memberi persetujuan atas aksi PIP sebagai BLU dalam penyerapan 7 persen saham NNT adalah amanat konstitusi tentang hak bujet DPR dalam UUD 1945.