Bela Palestina, MUI Imbau Masyarakat Indonesia Boikot Produk-Produk Israel
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti terkait produk-produk yang pro ke Israel. Ini setelah MUI menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya komitmen mendukung perjuangan dan kemerdekaan rakyat Palestina terhadap Israel.
Karena itu, MUI mendorong agar masyarakat Indonesia melakukan boikot terhadap produk-produk yang memberikan dukungan ke Israel.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Asrorun di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11)
Oleh sebab itu Asrorun mengimbau, untuk masyarakat Indonesia menghindari transaksi dan penggunaan produk yang pro terhadap Israel dan yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.
Lebih lanjut, Asrorun mengatkaab agar Umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan.
"Mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegasnya.