Belajar Bobol ATM dari YouTube tapi Lupa Ada CCTV
Sabtu, 03 Februari 2018 – 17:17 WIB
Aksi konyol dan nekat itu, lantaran salah satu pelaku memiliki utang yang cukup besar, dan menyetujui ajakan pelaku anak tersebut tanpa harus memikirkan akibatnya.
Pelaku harus mendekam dis el tahanan Polres Malang.
"Polisi juga menyita alat yang pelaku bawa untuk melakukan aksinya seperti linggis, satu set bor, satu set tas listrik, tas ransel dan kendaraan sarana," imbuh Deky.
Atas perbuatannya, dua pelaku itu dijerat dengan pasal 363 ayat 4 junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian yang dilakukan, dengan ancamam hukuman 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)