Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belajar dari Internet, Pasutri Muda Ini Nekat Berbuat Terlarang

Selasa, 19 Januari 2021 – 22:47 WIB
Belajar dari Internet, Pasutri Muda Ini Nekat Berbuat Terlarang - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap sepasang suami istri (pasutri) muda berinisial YA (23) dan G (23), yang diduga mengedarkan uang palsu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika YA dan G hendak membeli sebuah HP di salah satu toko di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/1).

Namun, penjual merasa curiga dengan uang yang dipakai kedua tersangka.

Kemudian penjual Hp berinisiatif melapor kepada pihak Polsek Bukit Bestari.

“Pelapor atau korban menduga uang milik keduanya palsu, karena uang senilai Rp1,7 juta yang diterima korban memiliki nomor seri yang sama," ujar Kapolres dalam konferensi pers di kantornya, Selasa.

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap sepasang suami istri muda itu.

Berdasarkan keterangan keduanya, kata Kapolres, uang palsu tersebut dicetak sendiri menggunakan printer yang mereka miliki.

"Kedua pelaku itu memalsukan uang setelah belajar dari internet selama sekitar dua minggu," kata Kapolres.

Belajar dari internet, pasutri muda di Kota Tanjungpinang, Riau, nekat melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News