Belajar dari Internet, Pasutri Muda Ini Nekat Berbuat Terlarang
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap sepasang suami istri (pasutri) muda berinisial YA (23) dan G (23), yang diduga mengedarkan uang palsu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika YA dan G hendak membeli sebuah HP di salah satu toko di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/1).
Namun, penjual merasa curiga dengan uang yang dipakai kedua tersangka.
Kemudian penjual Hp berinisiatif melapor kepada pihak Polsek Bukit Bestari.
“Pelapor atau korban menduga uang milik keduanya palsu, karena uang senilai Rp1,7 juta yang diterima korban memiliki nomor seri yang sama," ujar Kapolres dalam konferensi pers di kantornya, Selasa.
Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap sepasang suami istri muda itu.
Berdasarkan keterangan keduanya, kata Kapolres, uang palsu tersebut dicetak sendiri menggunakan printer yang mereka miliki.
"Kedua pelaku itu memalsukan uang setelah belajar dari internet selama sekitar dua minggu," kata Kapolres.