Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kakek 82 Tahun Dijemput Reserse Polres Tanjungpinang, Pengacaranya Lapor ke Propam Mabes Polri

Kamis, 22 April 2021 – 21:31 WIB
Kakek 82 Tahun Dijemput Reserse Polres Tanjungpinang, Pengacaranya Lapor ke Propam Mabes Polri - JPNN.COM
Kuasa hukum Nguan Seng alias Henky saat melapor ke Divisi Propam Mabes Polri. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nguan Seng alias Henky (82) melalui tim kuasa hukumnya melaporkan oknum di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjungpinang ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaporan ini terkait penjemputan yang dilakukan pihak terlapor terhadap Henky

"Karena pada tanggal 19 dan 21 April 2021 terjadi upaya penjemputan paksa terhadap klien kami Nguan Seng, penjemputan paksa dengan alasan bahwa akan ada pelimpahan tahap dua," kata Herdika Sukma Negara, kuasa hukum Henky, di Propam Mabes Polri, Jaksel, Kamis (22/4).

Upaya penjemputan tanggal 19 itu tak terealisasi lantaran Henky sakit. Herdika pun mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan mengenai upaya paksa tersebut.

Pada 21 April, lanjut Herdika, personel Polres Tanjungpinang akhirnya benar-benar membawa Henky pergi. 

Herdika dan rekan-rekannya menyayangkan upaya paksa tersebut. Mengingat kliennya yang sakit dan sudah lanjut usia ini kooperatif dan tak mungkin melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Klien kami ini umur 82 tahun, sebelah matanya buta, sebelahnya lagi (penglihatan) 50 persen, klien kami juga ada penyakit prostat, ia tinggal di rumah berdua dengan istrinya umur 80 tahun," tambah Herdika.

Tim kuasa hukum Hengky pun berharap laporan itu diproses oleh Div Propam Mabes Polri. "Kami minta Propam Mabes Polri untuk menindak oknum-oknum Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang agar dapat dibina lebih baik," tegas Herdika.

Sebelum pristiwa itu, tim kuasa hukum juga menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oknum Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang terkait penetapan tersangka Henky. Apalagi, ihwal kasus ini adalah keperdataan terkait jual beli lahan.

Nguan Seng alias Henky (82) melalui tim kuasa hukumnya melaporkan oknum di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjungpinang ke propam polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News