Belanja Pegawai 30% Dihapus, Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146.
Tujuannya agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan, sehingga seluruh honorer bisa menjadi PPPK.
Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI.
Usulan penghapusan batasan 30% belanja pegawai itu menjadi titik terang bagi honorer tercecer.
Mereka berpeluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu lagi.
"Semoga segera terealisasi supaya honorer yang masuk dalam paruh waktu bisa terakomodasi menjadi penuh waktu karena tidak ada batasan persentase belanja pegawai. Supaya semua honorer di akhir tahun ini terangkat semua," tutur Herlambang kepada JPNN, Kamis (29/8).
Dia menambahkan, honorer tercecer saat ini maumenerima kebijakan pemerintah meskipun diangkat PPPK paruh waktu.
Begitu juga honorer lulusan SMA, ikhlas ikut pendaftaran PPPK 2023 kendati harus diturunkan ijazahnya ke sekolah dasar (SD).