Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Kesepakatan DPR & MenPANRB, Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Batasan 30% Belanja Pegawai Dihapus

Rabu, 28 Agustus 2024 – 20:00 WIB
6 Kesepakatan DPR & MenPANRB, Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Batasan 30% Belanja Pegawai Dihapus - JPNN.COM
Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili MenPANRB Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat mempercepat penyelesaian honorer tahun ini. Foto tangkapan layar YouTube DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili MenPANRB Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat mempercepat penyelesaian honorer tahun ini. 

Ketiga institusi juga bersepakat untuk percepatan penetapan PP Manajemen ASN. 

"Kami meminta pemerintah untuk memperoleh penyelesaian honorer yang masuk database BKN, " kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8). 

Dalam rapat tersebut dihasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yaitu:

1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemePAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:

a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.

b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Ini 6 kesepakatan DPR RI & MenPANRB, seluruh honorer diangkat PPPK, batasan 30% belanja pegawai dihapus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA