Belasan Jam Berjalan Kaki, Polisi Temukan Ladang Ganja dan Senpi di Kebun Kopi, Pemilik Lari
Polisi menemukan satu unit senjata api rakitan laras panjang serta dua butir peluru tajam di gubuk yang ada di lokasi tersebut.
Ladang ganja tersebut diduga milik seorang pria berinisial SS (40) yang merupakan warga perkebunan Tumbuan, Kabupaten Seluma.
Namun, terduga pemilik ladang melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.
Menurut Sudarno, dibutuhkan waktu selama 12 jam berjalan kaki untuk bisa tiba di lokasi ladang ganja pertama.
Sudarno menambahkan di lokasi ladang kedua, polisi menemukan sekitar 200 batang tanaman ganja setinggi 150 centimeter hingga 200 centimeter.
Ladang ganja tersebut diketahui milik pria berinisial SI (32) yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.
Namun, lagi-lagi pemilik ladang ganja tersebut melarikan diri saat polisi tiba di lokasi.
Sudarno mengatakan polisi menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama enam jam dari lokasi penemuan ladang ganja pertama untuk sampai ke lokasi kedua.
"Jadi modusnya itu dengan menanam tanaman ganja di antara tanaman kopi di kebun milik kedua tersangka, namun keduanya melarikan diri saat di lakukan penggerebekan," jelas Sudarno.