Belasan Kilogram Ganja Selundupan Asal Aceh Dibakar
Selasa, 11 Agustus 2015 – 00:28 WIB
Kepada polisi, Supardi mengaku hanya sebagai kurir yang diupah Rp5 juta untuk antar daun ganja kering itu ke Batam.
"Ini baru pertama saya lakukan. Saya lagi butuh uang makanya saya nekat," katanya.
Sementara Lesman terindikasi sebagai pengendar. Namun demikian dia belum mengakui karena menurutnya barang itu akan diserahkan lagi ke orang lain.
Atas perbuatan mereka itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (eja)