Belasan Orang Terciduk Berbuat Terlarang, Ada Wanita Juga, Lihat Tuh Tampangnya
jpnn.com, BONTANG - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang meringkus sebelas orang yang bersama-sama melakukan perbuatan terlarang, pada Jumat (5/3) lalu.
Mereka ditangkap di sebuah rumah Kilometer 26 Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, jalan poros Bontang-Samarinda.
Dari 11 orang yang ditangkap, dua orang merupakan pengedar, dua tersangka sebagai kurir, dan sisanya tujuh orang adalah pengguna.
Menurut Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo, sekira pukul 14.00 Wita, pihaknya mendapat informasi bahwa sebuah rumah di Marangkayu, sering dijadikan sebagai tempat pesta barang haram narkotika.
“Kami lakukan penyelidikan dan didapati 10 orang yang berada di dalam rumah itu,” ungkapnya kepada bontangpost.id.
Saat dilakukan penggeledahan, salah seorang tersangka MO (54) berupaya melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti sabu.
Namun, petugas akhirnya berhasil menemukan 5 poket sabu atau seberat 2,08 gram.
Sementara itu, dari tangan SU (38) yang merupakan pemilik rumah juga disita sabu 1,30 gram. Sabu disembunyikan dalam kotak kacamata.