Belasan Orang Tewas di Tarakan, Puan Maharani: Saya Turut Berdukacita
Perubahan ini akan mengatur secara lebih rinci tentang penanganan bencana, termasuk dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini.
Sejumlah poin yang akan diatur dalam revisi RUU Penanggulangan Bencana itu antara lain batas minimum anggaran kebencanaan, penambahan unsur profesional dalam penanggulangan bencana.
Kemudian, bekaitan dengan sanksi pidana, partisipasi masyarakat saat pra bencana, ketika darurat bencana maupun pascabencana terjadi.
"DPR terus menyerap masukan dari masyarakat, pakar, serta pihak lain yang kompeten dalam pembahasan RUU ini untuk menguatkan penanggulangan bencana di Indonesia,” pungkas perempuan pertama yang menjadi ketua DPR ini.(*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!