Belasan PNS Tolak Dikenai Sanksi Disiplin
Kedua, lanjut Khaerul, mempertanyakan prosedur dan mekanisme pemeriksaan. Dimana dalam tim pemeriksa terdapat Plt Setda.
”Apakah sah memasukkan Plt Setda dalam tim pemeriksa,” ujarnya.
Menurut dia, seorang pelaksana tugas tidak punya kapasitas untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, di dalam pemeriksaan tersebut juga tidak melibatkan unsur pengawasan dari Inspektorat.
”Padahal berdasar ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 pemeriksaan harus menyertakan pengawasan Inspektorat,” ujarnya.
Ketiga, kata Khaerul, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara tertutup, sesuai dengan Nomor 53 Tahun 2010 Juncto Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 21 Tahun 2010.
”Kalau ini, pemeriksaannya dilakukan secara massal yang artinya terbuka, bangkunya pun deret-deret kaya rapat koordinasi (Rakor),” ujarnya.
Keempat, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, dimana pemeriksaan dilakukan dengan adanya bukti yang kuat mengenai pelanggaran kedisiplinan.
”Kita setiap hari absensi itu bukti, kami melanggar pasal apa yang mana?” tanya dia.