Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belasan PNS Tolak Dikenai Sanksi Disiplin

Rabu, 22 April 2015 – 04:13 WIB
Belasan PNS Tolak Dikenai Sanksi Disiplin - JPNN.COM

jpnn.com - TEGAL – Permasalahan antara pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tegal dengan wali kotanya semakin meruncing. Sebanyak 15 PNS yang menolak pemanggilan dari wali kota melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tegal dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kali ini menolak sanksi disiplin.

Selasa (21/4) kemarin, tepatnya pukul 12.43, Sekretaris Korpri Kota Tegal Khaerul Huda menyatakan bahwa sebanyak 15 PNS telah menerima pemanggilan terkait penjatuhan sanksi disiplin.

”Hari pemanggilannya sama, tapi berbeda-beda jam pemanggilannya,” katanya saat ditemui di ruang staf ahli wali kota.

Penjatuhan sanksi tersebut ditujukan kepada sembilan pejabat eselon 2 dan satu pejabat eselon 3 yang dipanggil melalui Setda Kota Tegal, serta empat pejabat eselon 3 yang dipanggil melalui BKD. Khaerul mengatakan bahwa Korpri secara bersama-sama menyatakan menolak penjatuhan hukuman, karena proses yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, terdapat beberapa pertimbangan penolakan tersebut. Di antarannya pertama, Korpri menyatakan tetap konsisten menolak pemeriksaan secara tertulis.

”Dua kali pemeriksaan kita hadir untuk mengajukan surat. Artinya mohon dicatat bahwa kami tidak mangkir dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Khaerul mengatakan bahwa pemberian keterangan secara tertulis saat pemanggilan telah diasumsikan oleh pemeriksa sebagai ketidakhadiran.

”Korpri tidak merasa telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kami kan menyampaikan aspirasi, apakah Korpri itu mau ditindas, itu bersifat kritik,” ujarnya.

TEGAL – Permasalahan antara pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tegal dengan wali kotanya semakin meruncing. Sebanyak 15 PNS yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close