Beli 1 Kg Ganja dari Napi
jpnn.com, GRESIK - Jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Petugas meringkus pengedar bernama Aris Wajanarko. Dari tersangka, aparat mengamankan 1 kilogram ganja kering siap edar.
Aris mengaku membeli barang haram itu dari seorang narapidana di Lapas Pamekasan, Madura. ''Saya beli dari Fauzi,'' ucapnya kemarin (16/10).
Aris diringkus anggota BNNK Gresik pada Jumat (12/10) sekitar pukul 21.00. Dia diamankan di halaman parkir Hotel Pesonna, Jalan Panglima Sudirman. Dari dalam mobilnya, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Salah satunya, ganja yang dikemas dalam empat bungkus. Bungkus paling besar berbobot 859 gram. Tiga bungkusan kecil lainnya berbobot sekitar 30 gram. Ada juga 10 butir pil ekstasi dan satu kantong plastik sabu-sabu berbobot 0,43 gram. ''Dia pengedar sekaligus pemakai aktif,'' kata Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto.
Sabtu siang (13/10) BNNK melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Raya Permata, Pondok Permata Suci (PPS), Manyar. Di rumah itulah polisi mendapati barang bukti yang lebih banyak. Yaitu, paketan ganja kering berbobot 1 kilogram. Selain itu, dua timbangan turut disita.
Menurut pengakuan tersangka ke penyidik, 1 kilogram ganja dibeli Rp 8 juta. Namun, barang haram itu baru dibayar setelah laku semua. ''Dia (Aris Wijanarko, Red) memang sudah lama masuk incaran,'' tambahnya.
Penangkapan Aris merupakan pengembangan dari dua tersangka lain. Mereka adalah Abdul Yazid dan Rudi Setiawan. Keduanya ditangkap lebih dulu, yaitu Jumat (12/10) pukul 16.00. Mereka diringkus di tempat kerjanya di Jalan MH Thamrin, Gresik Kota. Dari keduanya, polisi mengamankan satu linting ganja kering serta dua kantong plastik sabu-sabu masing-masing berbobot 0,24 gram dan 0,54 gram.
Kini BNNK berupaya mengembangkan kasus itu. Supriyanto menyatakan, anggotanya segera mendatangi Lapas Pamekasan. Tujuannya, mengonfirmasi pengakuan Aris yang membeli ganja dari napi bernama Fauzi.