Beli Ganja Patungan Untuk Ditanam, 7 Orang Ditangkap dan 1 Masih Buron
Senin, 01 Juni 2020 – 13:52 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(PojokBekasi)