Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
jpnn.com, SORONG SELATAN - Polres Sorong Selatan (Sorsel) meringkus empat orang pengedar narkotika jenis ganja di dua tempat berbeda.
Polisi juga mengamankan ganja seharga Rp 200 juta dari empat orang tersangka.
Ganja tersebut dalam bentuk tanaman yang dilakukan oleh tersangka berinisial RM dan VM bertempat di Kompleks Kios Anda distrik Malamsimsa, Kota Sorong.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/Manures .4.2./2024/ SPKT Satnarkoba Polres Sors tanggal 30 Maret 2024," kata Kapolres Sorsel AKBP Gleen Rooi Molle, Jumat.
Dia melanjutkan dari tangan kedua tersangka itu, polisi mengamankan 20 bungkus bening berisi ganja. Berdasarkan keterangan tersangka RM mengatakan bahwa pada tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIT tersangka RM dihubungi oleh C untuk mengambil narkotika jenis ganja miliknya di Pelabuhan Kota Sorong.
"Berat barang bukti dari tangan RM sebesar 415,43 gram ganja. Tersangka RM setelah sampai pelabuhan dan bertemu seorang bandar narkoba, tetapi, tersangka RM disampaikan untuk menunggu malam hari untuk melakukan transaksi narkotika tersebut," kata Gleen.
Namun, bandar narkoba tersebut, kata dia, menyerahkan satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis ganja untuk tersangka RM sebagai hadiah atau imbalan.
"Tersangka RM mengakui bahwa pada pukul 21.00 WIT saudara RM dihubungi oleh saudara C untuk bertemu bandar narkoba di Kompleks Kios anda Malanu dan saudara RM mengajak saudara VM untuk ikut bersama-sama mengambil narkotika jenis ganja tersebut," jelas Gleen.