Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
Kamis, 08 November 2012 – 11:26 WIB
Tapi permintaan itu, ditolak majelis hakim dengan alasan harus melalui tata cara yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apapun yang terjadi pada Anda, yang jelas kami menjalankan proses persidangan sesuai tahap-tahap yang telah ditentukan hukum,” tegas hakim ketua Yus Enidar.
Sekadar diketahui terdakwa adalah Direktur PT Awera Mana Island pada Oktober 2011 lalu. Terdakwa saat itu membeli kayu sebanyak 21,8928 meter kubik untuk mendirikan perumahan di Pulau Awera. Tapi kayu-kayu itu tidak mengantongi SKSHH. Hal itu diketahui oleh polisi di Mentawai yang kemudian menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti kayu tersebut.