Beli Pakai Mobil, Timbun Bensin 1,4 Ton
Jumat, 16 Maret 2012 – 10:35 WIB
Kapolres Muara Enim AKBP Budi Suryanto, melalui Plh Kasat Reskrim AKP G Parlasro Sinaga, didampingi Kanit Pidum Ipda Robert, Kamis (15/03), membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga menimbun BBM jenis bensin. Dikatakan Parlasro, pihaknya akan menjeratnya dengan Undang-undang No 22 Tahun 2001, pasal 53 dan 55 KUHP, dengan ancaman 3 - 5 tahun penjara.
’’Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Siapa pun juga, kita tak pandang bulu, siapa yang terbukti melakukan penimbunan BBM, akan kita tindak tegas,” kata Parlasro. (luk)