Beli Rokok di Bali Rp 250 Ribu, Pasang Harga di Australia Rp 1,5 Juta
Perbedaan harga jual rokok di Indonesia dan Australia menjadi salah satu sebab masih maraknya penyelundupan. Namun bukannya mendapat untung, pelakunya malah dikenai denda yang mahal.
Seorang pria warga Australia berusia 34 tahun telah dikenai denda Rp 400 juta ($AUD 40 ribu) karena berusaha menyeludupkan 36 karton rokok melalui Bandara Internasional Perth.
Pria tersebut sebelumnya membeli rokok di salah satu supermarket di Kuta (Bali) seharga Rp 250 ribu per karton. Dia berharap bisa menjualnya antara Rp 1,2 sampai Rp 1,5 juta per karton kepada orang lain di Australia Barat.
Rokok yang dibeli pria yang tak disebutkan namanya ini berjumlah 36 karton, berisi 7.200 batang rokok.
Bila diimpor dengan cara yang legal, maka pajak yang harus dibayar adalah sekitar Rp 58 juta.
Jumlah maksimum rokok yang boleh dibawa masuk ke Australia adalah 25 batang tanpa harus membayar cukai.
Pria ini diperiksa karena dalam kartu kedatangan dia tidak menyebutkan bahwa dia membawa rokok lebih banyak dari jumlah yang diperbolehkan.