Beli Rokok di Bali Rp 250 Ribu, Pasang Harga di Australia Rp 1,5 Juta
Rokok sebanyak 36 karton tersebut ditemukan dalam dua koper kecil yang dibawa pelaku dalam penerbangan dari Bali, hari Minggu 18 November 2018.
Dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Magistrasi Perth beberapa waktu lalu, pria yang sebelumnya bekerja sebagai agen rumah dan sekarang menganggur ini, mengaku bersalah atas tiga tuduhan yang dikenakan terhadapnya.
Secara keseluruhan denda yang harus dibayar terdakwa adalah Rp 400 juta, jauh lebih tinggi dari kemungkinan keuntungan yang bisa didapatnya dari penjualan rokok yang dibelinya.
"Ini adalah tindakan sengaja untuk menghindari pembayaran cukai," kata Rod O'Donell, komandan regional Pasukan Perbatasan Australia (ABF) yang memeriksa pelaku di Bandara Perth.
Menurut ABF, terdakwa sudah tahu mengenai kemungkinan denda yang akan diterimanya bila dia melakukan penyeludupan rokok.
"Pria tersebut tahu resikonya. Petugas kami menemukan bahwa dia tahu kasus pria lainnya yang membayar denda Rp 350 juta karena menyeludupan 40 karton rokok di bulan Juli 2018."
"Upanya menghindari cukai menyebabkan dia harus membayar denda tujuh kali lebih besar dibandingkan cukai yang harus dibayarnya," kata Rod O'Donnel dalam rilis ABF yang dikeluarkan hari Rabu (5/2/2020).
Simak berita-berita menarik lainnya dari ABC Indonesia