Beli Rumah dan Mobil Wajib NPWP
jpnn.com - JAKARTA - Upaya ekstensifikasi atau penambahan basis wajib pajak terus diupayakan. Salah satu yang bakal disasar adalah pembeli rumah dan mobil.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tax compliance atau ketaatan pajak masyarakat Indonesia tergolong rendah, termasuk orang-orang kaya yang selama ini tidak membayar pajak penghasilan (PPh) karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
''Karena itu, nanti para pembeli rumah dan mobil wajib menyertakan NPWP,'' ujarnya akhir pekan lalu.
Mengapa rumah dan mobil? Bambang menyebut, rumah dan mobil adalah barang yang relatif mahal. Karena itu, pembelinya dinilai sudah mampu secara finansial dan layak menjadi wajib pajak.
''Makanya, setiap transaksi barang-barang mahal nanti harus ada NPWP nya, rumah dan mobil itu contohnya saja,'' katanya.
Menurut Bambang, ketentuan tersebut akan dijabarkan lebih detil. Misal, karena ada rumah-rumah bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. ''Tapi, kalau karyawan atau pekerja perusahaan, biasanya sudah terdaftar NPWP nya. Ini kita bicara yang nonkaryawan,'' ucapnya.
Selama ini, banyak masyarakat pemilik bisnis kecil atau menengah yang penghasilannya jauh di atas para karyawan, namun tidak memiliki NPWP karena bisnisnya juga belum terdaftar. Karena itu, transaksi pembelian rumah dan mobil akan dijadikan pintu masuk aparat pajak untuk menjaring mereka.
''Nanti kami akan koordinasi dengan Pemda (pemerintah daerah) dan kepolisian untuk mengecek data-datanya (pembelian rumah dan mobil, Red),'' ujarnya.